Hukum Pelaksanaan Aqiqah untuk Anak pada Kondisi Tertentu

Memahami hukum pelaksanaan aqiqah sangatlah penting untuk dilakukan. Sebagian besar dari kita mungkin sudah mengetahui bahwa aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas atau kedua puluh satu setelah kelahiran, meskipun ada pendapat lain mengenai hal tersebut. Mengadakan aqiqah merupakan salah satu bentuk ungkapan rasa syukur kita sebagai orang tua atas kehadiran buah hati yang begitu didambakan.

Banyak keutamaan dan hikmah yang akan didapatkan apabila kita melangsungkan aqiqah, apalagi pada waktu-waktu terbaiknya, yaitu tujuh hari, empat belas atau dua puluh satu setelah kelahiran. Namun, ada beberapa kondisi yang terkadang membuat aqiqah harus tertunda atau bahkan sang anak sudah meninggal.

Dengan kondisi khusus tersebut, pasti kita bingung bagaimana hukum pelaksanaan aqiqah selanjutnya. Dalam kondisi seperti ini pun, banyak ulama yang telah membahasnya agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melangsungkan aqiqah atau tidak. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyimak bersama bagaimana hukum aqiqah untuk berbagai kondisi khusus.

Hukum Aqiqah ketika Dewasa

Pada dasarnya, aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada waktu-waktu terbaiknya, yaitu hari ketujuh, empat belas dan dua puluh satu sejak bayi lahir. Namun, ada beberapa kondisi yang terkadang membuat orang tua tidak bisa melangsungkan aqiqah dalam waktu tersebut. Bahkan, sampai sang anak melewati masa baligh, orang tua belum mampu melaksanakan aqiqah.

Kondisi ekonomi biasanya menjadi alasan utama mengapa aqiqah tak kunjung dilakukan. Apabila kondisi ekonomi orang tua membaik ketika anak sudah dewasa, lantas apakah masih bisa diadakan aqiqah untuk sang buah hati, meski ia sudah dewasa? Pada umumnya, hukum pelaksanaan aqiqah adalah sunnah muakad sehingga jika memang kondisi baru memungkinkan, aqiqah masih dibolehkan.

Kebanyakan ulama mazhab Hambali berpendapat jika seseorang belum diaqiqahi ketika masih kecil, maka aqiqah masih bisa dan boleh dilaksanakan ketika anak tersebut sudah dewasa. Hukum aqiqah tetap sunah, meski itu sudah dewasa atau tua sekali pun. Jadi, apabila kondisi sudah memungkinkan dan mampu, maka segerakan untuk melakukan aqiqah.

Bahkan, beberapa ulama mengatakan bahwa waktu aqiqah tidak ada batasnya. Untuk waktu tujuh hari, empat belas dan dua puluh satu hanyalah waktu terbaik, bukan hukum pelaksanaan aqiqah yang mewajibkan. Terlepas dari waktu tersebut, sebenarnya kita masih bisa melakukan aqiqah kapan saja jika memang belum pernah diaqiqahi ketika masih kecil. Hanya saja, kita harus menyegerakannya.

Hukum Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal

Kehadiran seorang anak adalah anugerah yang paling membahagiakan sebagai orang tua. Sayangnya, beberapa dari kita mungkin harus mengalami kesedihan karena anak yang dilahirkan tidak berumur panjang karena kematian bisa menghampiri siapa saja, tak pandang usia. Dalam kondisi ini, sebagian dari kita mungkin belum sempat mengadakan aqiqah untuk anak. Tapi, apakah aqiqah masih diperbolehkan jika anak sudah meninggal?

Pendapat pertama mengenai aqiqah dalam kondisi ini adalah pendapat yang paling sahih, mengatakan bahwa tetap disunahkan untuk melangsungkan aqiqah, meskipun anak sudah meninggal. Sedangkan, pendapat kedua mengatakan jika tanggung jawab tersebut sudah gugur atau sudah tidak disunnahkan.

Sebagian besar ulama fiqih sependapat bahwa sebab pelaksanaan aqiqah adalah kelahiran anak. Jadi, meskipun sudah meninggal, kelahiran anak tetap ada sehingga tidak menggugurkan hukum sunah dari melakukan aqiqah untuk sang anak. Selain itu, aqiqah ini dilakukan agar kelak sang anak bisa memberikan syafaat pada orang tua, karena sudah melangsungkan aqiqah dan mendoakannya.

Jadi, tidak ada salahnya jika Anda tetap melangsungkan aqiqah untuk buah hati, meskipun sudah meninggal dunia. Hal ini dikarenakan banyak keutamaan atau hikmah yang akan didapatkan dari pelaksanaan aqiqah. Hukum pelaksanaan aqiqah pun tidak berubah meski anak sudah meninggal. Anda pun bisa segera mempersiapkan aqiqah untuk buah hati yang sudah meninggal.

Hukum Meng-Aqiqahkan Diri Sendiri

Seperti yang sudah kita tahu bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad dan bapak atau ayah adalah orang yang diperintahkan. Jadi, seorang ibu atau anak itu sendiri tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan aqiqah. Meski anak sudah baligh, hukum sunnah aqiqah masih belum gugur jika belum ditunaikan.

Apabila seorang bapak mampu untuk menunaikan aqiqah untuk anaknya, maka menyegerakan aqiqah adalah hal yang baik. Namun, ada kondisi yang terkadang membuat aqiqah belum terlaksana. Lantas, apakah kita bisa melakukan aqiqah untuk diri sendiri? Ada beberapa pendapat dengan pandangan yang berbeda, namun pendapat yang lebih kuat mengatakan hukum pelaksanaan aqiqah tetap dianjurkan.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa tidak diwajibkan bagi kita untuk meng-aqiqahi diri sendiri jika selama masih kecil bapak belum meng-aqiqahkan kita. Perbedaan pendapat ini tentu menjadi bahan pertimbangan bagi kita, apakah ingin menunaikan aqiqah atau tidak.

Pada dasarnya, aqiqah memiliki keutamaan tersendiri sebagai suatu amalan. Apabila kondisi memungkinkan dan mampu, tidak apa jika menunaikan aqiqah untuk diri sendiri. Apalagi nantinya kita bisa berbagi makanan pada orang lain, menjalin silaturahmi dan meningkatkan ibadah kepada Allah. Jadi hukum pelaksanaan aqiqah masih diperbolehkan.

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

Jika kita tahu bagaimana sejarah atau pelaksanaan qurban dengan aqiqah, mungkin kita akan mengkaitkan keduanya. Sebenarnya, kedua amalan ini tidak memiliki keterkaitan sebab akibat sehingga tidak akan saling memengaruhi satu sama lain. Aqiqah merupakan tanggung jawab seorang bapak pada anaknya, sementara qurban merupakan tanggung jawab bagi setiap umat muslim.

Karena tidak ada kaitannya, maka kedua amalan ini berdiri masing-masing. Apabila seorang umat muslim memiliki kemampuan, maka diwajibkan untuk ber-qurban. Jadi tidak perlu memiliki anak atau seorang bapak yang melangsungkan qurban. Siapa saja yang mampu diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk menunaikannya.

Berbeda dengan aqiqah yang merupakan tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya untuk menyembelikan kambing atau domba dengan jumlah dan syarat yang benar. Bahkan, aqiqah tidak memiliki batas waktu karena masih bisa dilakukan, bahkan hingga sudah dewasa. Namun, akan lebih baik jika aqiqah bisa segera dilaksanakan, terutama pada waktu terbaiknya.

Itulah tadi informasi mengenai beberapa kondisi yang masih menjadi pertanyaan bagi kita dalam melaksanakan aqiqah. Sebelum melangsungkannya, tentu Anda harus tahu dasar hukum dari pelaksanaan aqiqah tersebut, agar apa yang dilakukan tidak melenceng dari ajaran agama yang diajarkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum pelaksanaan aqiqah dan berbagai kondisi.

 

Keyword: hukum pelaksanaan aqiqah

Deskripsi: Hukum pelaksanaan aqiqah untuk setiap kondisi harus kita pahami dengan baik karena kita mungkin mengalami beberapa hal yang membuat hukum itu berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.